Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Eks THK II dalam PPPK Guru 2023?

Dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023, ada sejumlah golongan yang didahulukan. Satu di antaranya adalah Eks THK II.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Apa Itu Eks THK II dalam PPPK Guru 2023?
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru - Dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023, ada sejumlah golongan yang didahulukan. Satu di antaranya adalah Eks THK II. 

Adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

3. Pelamar pada kebutuhan umum

Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

a. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemdikbudristek

b. guru yang terdaftar di Dapodik Kemdikbudristek

(Tribunnews.com, Widya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas