Apa Itu Eks THK II dalam PPPK Guru 2023?
Dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023, ada sejumlah golongan yang didahulukan. Satu di antaranya adalah Eks THK II.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru - Dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023, ada sejumlah golongan yang didahulukan. Satu di antaranya adalah Eks THK II.
Adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
3. Pelamar pada kebutuhan umum
Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:
a. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemdikbudristek
b. guru yang terdaftar di Dapodik Kemdikbudristek
(Tribunnews.com, Widya)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.