Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pelanggaran Prajurit Saat Pemilu 2024 Dilaporkan Ke Bawaslu, Bukan Ke Polisi Militer

Kresno memastikan penyidik Polisi Militer terkait dugaan pelanggaran Pemilu ada di setiap Detasemen Polisi Militer (Denpom) di Indonesia

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dugaan Pelanggaran Prajurit Saat Pemilu 2024 Dilaporkan Ke Bawaslu, Bukan Ke Polisi Militer
Dok. Puspen TNI
Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D 

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 pada Senin (18/9/2023). 

11 poin larangan bagi prajurit TNI dalam pemilu 2024 yaitu:

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada;

3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;

4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;

Baca juga: Populer Regional: Dokter Selingkuh dengan Perawat - Video Panglima Yudo Minta Prajurit Piting Warga

5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI;

BERITA REKOMENDASI

6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;

7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;

8. Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu; 

11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” kata Kresno dalam keterangan resmi dia TNI dikutip Selasa (19/9/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas