Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Rp 1 Miliar dari Sekretaris Pribadi Johnny G Plate
Hingga kini, Happy Endah masih berupaya mengumpulkan uang untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menerima pengembalian Rp 1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Pengembalian itu berasal dari Sekretaris Pribadi eks Menkominfo Johnny G Plate yang menerima Rp 50 juta sebanyak 20 kali setiap bulan, sehingga totalnya mencapai Rp 1 miliar.
Hingga kini, Happy Endah masih berupaya mengumpulkan uang untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Agung. Sebab, uang tersebut telah habis digunakannya.
Baca juga: Jurus Aman Eks Menkominfo Johnny G Plate Terima Rp10 Miliar dari Korupsi Tower BTS Kominfo
"Sudah habis sebenarnya, Yang Mulia. Sekarang sedang mengumpulkan kembali untuk dikembalikan. Saya sudah beberapa kali menghadap ke penyidik terkait hal ini," katanya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Rabu (20/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengakuannya, dia sempat berupaya untuk berhenti menerima Rp 50 juta pada awal 2022.
Namun upaya itu tak berhasil lantaran Johnny G Plate dan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menolak untuk mengungkit uang tersebut.
"Tahun 2022 saya mendiskusikan untuk tidak melanjutkan. Tapi kemudian mengembalikan pun kita tidak tahu harus ke mana, karena Pak Anang dan Pak Menteri tidak bersedia membahas itu lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Beri Keterangan Palsu di Kasus Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kominfo Susul Johnny G Plate
Uang bulanan Rp 50 juta yang akan dikembalikan ini merupakan bagian dari Rp 500 juta yang diserahkan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif kepada Johnny G Plate.
Menurut keterangan Happy, uang tersebut merupakan bonus bagi para pegawai di Sekretariat Kominfo.
Bonus itu ditawarkan langsung oleh Johnny G Plate karena mereka akan mendapat tambahan tugas.
Happy pun mengajukan bonus Rp 50 juta, setengah dari nilai yang diajukan Dedy Permadi.
"Pertamanya dari Dedy Permadi mengajukan 100 juta. Kemudian saya berpikir karena pekerjaan saya," kata Happy Endah saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim.
"Kebanyakan 100 juta, jadi setengahnya saja 50 gitu?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.