Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Rp 1 Miliar dari Sekretaris Pribadi Johnny G Plate
Hingga kini, Happy Endah masih berupaya mengumpulkan uang untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Agung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
"Iya saya berpikir begitu," jawab Happy.
Setelah disetujui Johnny G Plate, Happy menunjuk stafnya yang bernama Yunita agar menemui utusan Dirut BAKTI Kominfo untuk mengambil uang.
Baca juga: Beri Keterangan Palsu di Kasus Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kominfo Susul Johnny G Plate
Serah-terima Rp 500 juta sebanyak 20 kali pun terjadi di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Uang yang diserahkan, dibungkus kardus sepatu dan air mineral yang dilapisi goodie bag.
"Pertemuan pertama dan kedua dibungkus kardus sepatu, kemudian pertemuan ketiga dibungkus kardus air mineral. Di situlah saya mulai curiga, 'Oh ini uang nih,'" ujar Yunita di persidangan.
Terkait perkara BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.