Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Rp 1 Miliar dari Sekretaris Pribadi Johnny G Plate

Hingga kini, Happy Endah masih berupaya mengumpulkan uang untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Agung.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Rp 1 Miliar dari Sekretaris Pribadi Johnny G Plate
Tribunnews/Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023). Kejaksaan Agung bakal menerima pengembalian Rp 1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menerima pengembalian Rp 1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Pengembalian itu berasal dari Sekretaris Pribadi eks Menkominfo Johnny G Plate yang menerima Rp 50 juta sebanyak 20 kali setiap bulan, sehingga totalnya mencapai Rp 1 miliar.

Hingga kini, Happy Endah masih berupaya mengumpulkan uang untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan Agung. Sebab, uang tersebut telah habis digunakannya.

Baca juga: Jurus Aman Eks Menkominfo Johnny G Plate Terima Rp10 Miliar dari Korupsi Tower BTS Kominfo

"Sudah habis sebenarnya, Yang Mulia. Sekarang sedang mengumpulkan kembali untuk dikembalikan. Saya sudah beberapa kali menghadap ke penyidik terkait hal ini," katanya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Rabu (20/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengakuannya, dia sempat berupaya untuk berhenti menerima Rp 50 juta pada awal 2022.

Namun upaya itu tak berhasil lantaran Johnny G Plate dan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menolak untuk mengungkit uang tersebut.

Berita Rekomendasi

"Tahun 2022 saya mendiskusikan untuk tidak melanjutkan. Tapi kemudian mengembalikan pun kita tidak tahu harus ke mana, karena Pak Anang dan Pak  Menteri tidak bersedia membahas itu lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Beri Keterangan Palsu di Kasus Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kominfo Susul Johnny G Plate

Uang bulanan Rp 50 juta yang akan dikembalikan ini merupakan bagian dari Rp 500 juta yang diserahkan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif kepada Johnny G Plate.

Menurut keterangan Happy, uang tersebut merupakan bonus bagi para pegawai di Sekretariat Kominfo.

Bonus itu ditawarkan langsung oleh Johnny G Plate karena mereka akan mendapat tambahan tugas.

Happy pun mengajukan bonus Rp 50 juta, setengah dari nilai yang diajukan Dedy Permadi.

"Pertamanya dari Dedy Permadi mengajukan 100 juta. Kemudian saya berpikir karena pekerjaan saya," kata Happy Endah saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim.

"Kebanyakan 100 juta, jadi setengahnya saja 50 gitu?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.

"Iya saya berpikir begitu," jawab Happy.

Setelah disetujui Johnny G Plate, Happy menunjuk stafnya yang bernama Yunita agar menemui utusan Dirut BAKTI Kominfo untuk mengambil uang.

Baca juga: Beri Keterangan Palsu di Kasus Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kominfo Susul Johnny G Plate

Serah-terima Rp 500 juta sebanyak 20 kali pun terjadi di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Uang yang diserahkan, dibungkus kardus sepatu dan air mineral yang dilapisi goodie bag.

"Pertemuan pertama dan kedua dibungkus kardus sepatu, kemudian pertemuan ketiga dibungkus kardus air mineral. Di situlah saya mulai curiga, 'Oh ini uang nih,'" ujar Yunita di persidangan.

Terkait perkara BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas