KPK Cari Tahu Orang-orang yang Temui Hasbi Hasan di MA Lewat Karo Humas Sobandi
Sobandi diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui Hasbi Hasan (HH) saat menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Lembaga antirasuah juga kaitan siapa-siapa saja yang pernah menemui Hasbi Hasan di MA.
Baca juga: MA Putuskan Surya Darmadi Tak Perlu Kembalikan Kerugian Rp40 Triliun ke Negara
Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Rabu (20/9/2023).
Sobandi diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui tersangka HH saat menjabat sebagai Sekma MA," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
"Termasuk dikonfirmasi juga kaitan pihak-pihak mana saja yang pernah menemui tersangka HH di MA," imbuhnya.
Baca juga: KPK Periksa Karo Humas MA Sobandi Terkait Kasus Hasbi Hasan
Usai menjalani pemeriksaan, Sobandi membantah dicecar tim penyidik KPK soal aliran uang dan pertemuan-pertemuan terkait pengurusan perkara.
"Oh enggak ada (aliran uang dan pertemuan, red), nanti penyidik aja yang jelasin," ucap Sobandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Sobandi enggan membeberkan lebih jauh terkait materi pemeriksaannya.
Dia juga lupa berapa pertanyaan yang ditanyakan tim penyidik.
Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.
Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto.
Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.
Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Tanaka senilai Rp11,2 miliar.
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.