Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Minta Hakim Buka Rekening Pribadi, Istri, dan Anaknya yang Diblokir KPK

Lukas Enembe meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuka kembali akses rekening miliknya, istri hingga anaknya yang diblokir.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lukas Enembe Minta Hakim Buka Rekening Pribadi, Istri, dan Anaknya yang Diblokir KPK
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuka kembali akses rekening miliknya, istri hingga anaknya yang diblokir KPK usai terlibat kasus gratifikasi dan suap.

Permintaan tersebut diungkapkan kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Balla Pattyona pada saat membacakan pleidoi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

"Saya mohon agar rekening saya, istri saya rekening anak saya dibuka blokirnya. Agar anak saya bisa melanjutkan pendidikan dan istri saya bisa menjalani kehidupan dengan normal," ujar Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya.

Lukas Enembe mengklaim istri dan anaknya tidak memiliki hubungan dengan perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah membelitnya saat ini.

Baca juga: KPK Dalami Pembelian Pesawat Jet Pribadi oleh Lukas Enembe

"Saya mengajukan permohonan khusus pada majelis hakim karena KPK telah memblokir rekening istri saya dan anak saya yang sesungguhnya tidak berhubungan dengan perkara saya," kata dia.

Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara

Sebelumnya Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.

Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Pramugari Private Jet Terkait TPPU Lukas Enembe

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas