Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Jateng Buka 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah membuka 2.200 formasi PPPK untuk tahun 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemprov Jateng Buka 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya
https://bkd.jatengprov.go.id/
Surat Pengumuman Nomor 8.10.0/2059 Pemrpov Jateng. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah membuka 2.200 formasi PPPK untuk tahun 2023. 

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun (untuk JF Teknis dan Tenaga Kesehatan) dan paling tinggi 59 tahun (untuk JF Guru);

- Tidak pernah dipidana

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- IPK minimal 2,75 untuk JF Teknis dan Tenaga Kesheatan

Berita Rekomendasi

- Sehat jasmani dan rohani

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah

- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun

- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang

- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;

- Tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya

- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas