Pemprov Jateng Buka 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah membuka 2.200 formasi PPPK untuk tahun 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun (untuk JF Teknis dan Tenaga Kesehatan) dan paling tinggi 59 tahun (untuk JF Guru);
- Tidak pernah dipidana
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- IPK minimal 2,75 untuk JF Teknis dan Tenaga Kesheatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
- Tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;