Banyak ASN Jadi Konten Kreator Media Sosial, Ini Pendapat Pakar
Akhir-akhir ini muncul fenomena banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang bermain konten di media sosial saat jam kerja atau menggunakan pakaian dina
Editor: Content Writer
Regulasi tersebut memuat penyebarluasan informasi pemerintah yang saat ini menjadi topik bahasan, serta membangun interaksi pemerintah dengan masyarakat.
Termasuk berpedoman pada Surat Edaran No. 137 Tahun 2018 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN.
"Dalam rangka pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antarindividu, individu dan institusi, serta antarinstitusi daram menghadapi tantangan dan perubahan ringkungan yang sangat cepat dan dinamis, ASN diharapkan dapat berperan membangun suasana yang kondusif di media sosial," bunyi surat tersebut.
Berikut hal-hal yang harus dilakukan ASN dalam rangka menjunjung tinggi dasar, kode etik dan kode perilaku, serta pembinaan profesi ASN, pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial:
1. ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat rndonesia, serta menjarankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
2. ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
3. ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
4. ASN tidak boleh menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
Baca juga: Ingatkan Netralitas, Kemendagri Larang ASN Beri Comment dan Like Postingan Calon Peserta Pemilu
5. ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
6. ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
7. ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan hoax, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
8. ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.