Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar CPNS Kemenkes 2023 Khusus Lulusan Cumlaude

Berikut syarat daftar CPNS Kemenkes 2023 khusus lulusan cumlaude, yang berasal dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A atau unggul.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Daftar CPNS Kemenkes 2023 Khusus Lulusan Cumlaude
thepioneerwoman.com
Ilustrasi wisuda lulusan cumlaude - Berikut syarat daftar CPNS Kemenkes 2023 khusus lulusan cumlaude, yang berasal dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A atau unggul. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar CPNS Kemenkes 2023 khusus lulusan cumlaude.

Kementerian Keseharan RI telah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 mulai Rabu (20/9/2023) sampai 9 Oktober 2023.

Dalam pendaftaran CPNS Kemenkes 2023 terdapat kebutuhan khusus pelamar lulusan dengan predikat cumlaude atau 'Dengan Pujian.'

Kebutuhan pelamar CPNS Kemenkes 2023 khusus lulusan cumlaude diutamakan berasal dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A atau unggul.

Serta untuk pelamar CPNS Kemenkes 2023 lulusan cumlaude dari perguruan tinggi luar negeri.

Lantas apa saja syarat daftar CPNS Kemenkes 2023 khusus lulusan cumlaude?

Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS Kemenkes 2023, Beserta Link Downloadnya

Syarat Daftar CPNS Kemenkes 2023 Khusus Lulusan Cumlaude

Berita Rekomendasi

Simak daftar persyaratan CPNS Kemenkes 2023 khusus lulusan cumlaude, mengutip laman Kemenkes, berikut ini:

a. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan cumlaude atau “dengan pujian”.

Terutama berasal dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

b. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan cumlaude atau “dengan pujian”.

Setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian” atau cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Selain persyaratan khusus tersebut, Kemenkes juga memberikan syarat umum yang harus diperhatikan pelamar CPNS Kemenkes 2023.

Laman formasi CPNS Kemenkes 2023
Laman formasi CPNS Kemenkes 2023 (casn.kemkes.go.id)

Baca juga: Link Formasi CPNS Kemenkes 2023, Ini Syarat Daftarnya

Syarat Umum Daftar CPNS Kemenkes 2023

1. Warga Negara Indonesia

2. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

b. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih dibuktikan dengan SKCK.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS.

Baca juga: Konsumen Minta Kemenkes Lebih Adil dalam Melibatkan Stakeholder soal Aturan Turunan UU Kesehatan

13. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).

14. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

15. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

16. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Untuk formasi pendaftaran CPNS Kemenkes 2023 dapat dilihat pada tautan ini.

Jadwal Pendaftaran CPNS Kemenkes 2023

  • Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS : 7 s.d. 16 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023

Baca juga: Link Format Surat Lamaran CPNS Biro Kepegawaian Kejaksaan 2023

  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023
  • Masa Sanggah: 21 s.d. 23 November 2023
  • Jawab Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 s.d. 28 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 25 s.d. 30 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 s.d. 20 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 s.d. 3 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023
  • Penarikan data final: 7 s.d. 8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 3 s.d. 10 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas