Syarat CPNS PPATK 2023 dan Unggah Dokumen untuk Pelamar Umum dan Khusus
Berikut ini persyaratan CPNS PPATK 2023 dan unggah dokumen untuk pelamar umum dan khusus. Pendaftaran CPNS PPATK 2023 akan ditutup 9 Oktober 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
3. Formasi Putra/Putri Papua atau Papua Barat
- Berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak/ibu kandung) asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan:
1) Surat Akta Kelahiran Pelamar;
2) KTP Bapak/Ibu kandung; dan
3) Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Desa.
- Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari PTN/PTS yang terakreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS PPPK 2023 di Laman sscasn.bkn.go.id
4. Formasi Penyandang Disabilitias
- Pelamar merupakan penyandang Disabilitas Fisik Derajat I yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/
Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar
- Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari PTN/PTS yang terakreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Unggah Dokumen:
Berikut ini dokumen yang harus diunggah oleh pelamar CPNS PPATK 2023 dengan menyertakan scan asli dan berwarna:
1. Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Jakarta, diketik dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam dan dibubuhi e-meterai
elektorik Rp.10.000 (Lampiran I);
2. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran II);
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
4. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat