Syarat CPNS PPATK 2023 dan Unggah Dokumen untuk Pelamar Umum dan Khusus
Berikut ini persyaratan CPNS PPATK 2023 dan unggah dokumen untuk pelamar umum dan khusus. Pendaftaran CPNS PPATK 2023 akan ditutup 9 Oktober 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS PPATK 2023.
Pusat Pelaporan Dana dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka pendaftaran CPNS 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Syarat pelamar CPNS PPATK 2023 tercantum dalam Surat Pengumuman PPATK No. 13 Tahun 2023 tentang Pengadaan CPNS PPATK Tahun Anggaran (TA) 2023.
Ada sejumlah kategori pelamar yaitu umum, cumlaude, putra/i Papua dan Papua Barat, dan pelamar khusus.
Selengkapnya, simak syaratnya di bawah ini.
Baca juga: Link Daftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Berikut Persyaratannya
Persyaratan Umum:
1. WNI
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
3. Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawau swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, TNI, Polri
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
dari Rumah Sakit Pemerintah