Gaji PPPK Perpusnas 2023: Tertinggi Rp 8.455.900, Terendah Rp 6.361.620
Berikut ini gaji PPPK Perpusnas 2023. Gaji tertinggi Rp 8.455.900 dan terendah Rp 6.361.620 sesuai jabatan dan masa kerja.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
12. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah
13. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
14. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
15. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan S1/D3 sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00
16. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pelamar disabilitas wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas*
*) dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN
- Pelamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas wajib mengunggah link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang dilamar
- Jika pelamar disabilitas tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka panitia seleksi PPPK Perpusnas akan menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
Baca juga: Link Formasi PPPK Kemenkes 2023, Berikut Syarat Daftarnya
Syarat Khusus:
1. Masa kerja PPPK 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jabatan
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan dengan ketentuan:
- Memiliki ijazah dari PTN/PTS dalam negeri, atau
- Pelamar dengan lulusan PNT/PTS luar negeri yang telah disetarakan oleh Kemendikbud Ristek.
3. Bagi lulusan dari PTN/PTS Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari Kemendikbud Ristek
4. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku)
5. Kebutuhan Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diutamakan yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1
6. Kebutuhan Jabatan Ahli Pertama – Dokter Gigi, wajib melampirkan STR Dokter Gigi
7. Kebutuhan Jabatan Ahli Pertama – Bidan, wajib melampirkan STR Bidan
8. Kebutuhan Jabatan Ahli Pertama – Pranata Laboratorium Kesehatan, wajib melampirkan STR Ahli Teknologi Laboratorium Medik
9. Kebutuhan Jabatan Ahli Pertama – Apoteker, wajib melampirkan STR Apoteker
10. Kebutuhan Jabatan Terampil – Asisten Apoteker, wajib melampirkan STR Tenaga Teknis Kefarmasian
11. Kebutuhan Jabatan Terampil – Perekam Medis, wajib melampirkan STR Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023