Gaji PPPK Perpusnas 2023: Tertinggi Rp 8.455.900, Terendah Rp 6.361.620
Berikut ini gaji PPPK Perpusnas 2023. Gaji tertinggi Rp 8.455.900 dan terendah Rp 6.361.620 sesuai jabatan dan masa kerja.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
7. Terampil - Perekam Medis: Rp 6.361.620 - Rp 6.679.284.
Baca juga: Cara Mengatasi Data Diri Tak Sesuai saat Daftar CPNS dan PPPK 2023
Syarat Umum:
1. WNI
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 52 tahun pada saat mendaftar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan SKCK)
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, TNI, atau anggota Polri
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
9. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan
10. Sehat jasmani dan rohani