Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Pedagang Gulali Jualan di TikTok, Pernyataan Menkop Teten Soal Monopoli Membuatnya Heran

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop), Teten Masduki menyebut TikTok memonopoli, lantaran menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce bersamaan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Cerita Pedagang Gulali Jualan di TikTok, Pernyataan Menkop Teten Soal Monopoli Membuatnya Heran
Forbes
Opini netizen terbelah menanggapi wacana penghapusan aplikasi social commerce Tiktok Shop oleh pemerintah karena disinyalir melakukan praktik monopoli bisnis dengan menjalankan dua platform bisnis sekaligus, e-commerce dan media sosial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjual di TikTok menyatakan, aplikasinya terhubung dengan platform e-commerce lain. Tren jualan daring (online) melalui TikTok Shop cukup menjanjikan bagi Rifai yang merupakan pemilik akun Tiktok Shop @NifStore1.

Ia berjualan gulali yang bisa dibentuk menjadi beragam bentuk.

Akun miliknya sudah memiliki pengikut sebanyak 34.000 followers.

Baca juga: TikTok Shop Dilarang di Indonesia Jadi Trending di Medsos

"Silakan dibantu tap-tap ya. Ayo coba produknya, tepung sudah termasuk gulali. Ada rasa original, melon dan anggur,” ungkap Rifai saat melakukan live stream di akun TikTok nya.

Rifai bangga bisa menjual produk jajanan jadul lantaran khas buatan dalam negeri.

"Ini produknya asli produk lokal. Semua sudah matang, sudah disangrai. Ini jajanan jadul," tambah Rifai.

Berita Rekomendasi

Akun @NifStore1 memberikan informasi bahwa, penjualan dari produk ini juga bisa diakses di platform e-commerce lain.

Hal ini menepis anggapan bahwa TikTok Shop bersifat monopoli terbukti tidak benar, dan berbagai akun di TikTok Shop kelihatan memberikan akses pembeli untuk masuk ke berbagai e-commerce.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop), Teten Masduki menyebut TikTok melakukan monopoli, lantaran menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce, secara bersamaan.

Ketua Umum IdEA Bima Laga mengungkapkan, yang berhak menentukan suatu platform melakukan monopoli atau tidak, adalah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

“Yang menentukan monopoli tentunya kita memiliki lembaga, yakni KPPU. Karena monopoli itu banyak artinya."

"Kalau misalnya nggak ada pembayaran lain ya digunakan, kalau ada pembayaran lain ya mungkin nggak disebut monopoli,” jelas Bima Laga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas