Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Kali Tak Ikut sidang Etik, Anggota KPU Kota Jayapura Dijatuhi Sanksi

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tiga perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tiga Kali Tak Ikut sidang Etik, Anggota KPU Kota Jayapura Dijatuhi Sanksi
Tribunnews.com
Ilustrasi palu sidang 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Jayapura Markus Duwith dalam perkara nomor 92-PKE-DKPP/VIII/2023.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tiga perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Markus Duwith selaku Anggota KPU Kota Jayapura terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan tidak menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan lainnya yang diadakan KPU Kota Jayapura tanpa alasan yang jelas sejak tahun 2022.

Teradu juga pernah mendapatkan sanksi Pemberhentian Sementara dari KPU Provinsi Papua (sebagai Pengadu dalam perkara 92-PKE-DKPP/VIII/2023) karena terbukti melanggar Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas atas perbuatan yang sama.

“DKPP menilai tindakan Teradu tidak hadir dalam rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” tegas Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

BERITA TERKAIT

Teradu seharusnya memiliki sense of ethic sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk menghadiri rapat pleno sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan sebelas Teradu. Sanksi yang dijatuhkan antara lain Pemberhentian Tetap (1) dan Peringatan (4).

Sedangkan enam Teradu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas