Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catatan Fraksi PAN Terhadap Revisi UU ASN

Komisi II DPR bersama pemerintah telah menyepakati Revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Catatan Fraksi PAN Terhadap Revisi UU ASN
ISTIMEWA
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Guspardi Gaus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah telah menyepakati Revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawa ke dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

Fraksi PAN DPR RI memberikan beberapa catatan penting tentang RUU ASN ini. 

Diantaranya, meminta pemerintah agar senantiasa memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan ASN

"Karena peningkatan kesejahteraan ASN diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan semangat kerja, loyalitas dan produktivitas dari ASN," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan Rabu (27/9/2023).

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itu juga mengapresiasi, semakin diperluasnya konsep PPPK di dalam RUU ASN

Sehingga memungkinkan PPPK bekerja secara full dan paruh waktu. 

"Hal ini tentu dapat menjadi solusi untuk mengakomodir pegawai honorer di lingkungan pemerintah pusat sampai pemerintah daerah," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Catatan selanjutnya, Fraksi PAN meminta pemerintah memperhatikan masalah digitalisasi Manajemen ASN dan penerapan e-Goverment guna terciptanya aparatur negara yang adaptif dengan perkembangan teknologi digital dan lebih terbuka dengan tren-tren baru terhadap birokrasi pemerintahan. 

Misalnya, sistem kerja dan monitoring kerja jarak jauh, penggunaan e-Office, dan lain sebagainya. Dan semuanya dilakukan dengan tetap memperhatikan produktivitas dan kinerja yang apik, jelas Pak Gaus ini.

Sebab itu dengan dilakukannya revisi UU ASN, Gupardi berharap dapat menjawab semua sengkarut permasalahan ASN.

Baca juga: RUU ASN Akan Disahkan di Rapat Paripurna

"Sehingga terwujudnya manajemen ASN yang lebih profesional, efektif, dan efisien dalam rangka mendukung penataan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Serta menciptkan aparatur sipil negara yang siap melayanai secara adil dan merata dalam melayani seluruh lapisan masyarakat dengan pelayanan paripurna," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas