Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023: Tertinggi Rp 5.078.000, Terendah Rp 2.966.500
Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023 tertinggi Rp 5.078.000 dan terendah Rp 2.966.500. Simak jabatan guru yang membuka pendaftaran PPPK Guru 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji PPPK Kemendikbud 2023.
Besaran gaji PPPK Guru Kemdikbud 2023 tertinggi Rp 5.078.000 dan terendah Rp 2.966.500.
Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023 menyesuaikan jenjang pendidikan, kinerja, dan masa kerja.
Rincian gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023 ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Selengkapnya, simak daftar gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023 dan jabatan yang dibuka di bawah ini.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2023 Dibuka hingga 9 Oktober, Cek Syaratnya
Gaji PPPK Kemendikbud Jabatan Fungsional 2023:
Selain gaji PPPK Guru, Kemendikbud juga merilis tabel gaji untuk jabatan fungsional sesuai golongannya lainnya melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.
1. Jenjang Pemula (Golongan V): Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
2. Jenjang Terampil
- Diploma Dua Linier (Golongan VI): Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Diploma Tiga Linier (Golongan VII): Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
3. Jenjang Mahir (Golongan IX): Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
4. Jenjang Penyelia (Golongan XI): Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
5. Jenjang Ahli Pertama
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000