Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023: Tertinggi Rp 5.078.000, Terendah Rp 2.966.500

Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023 tertinggi Rp 5.078.000 dan terendah Rp 2.966.500. Simak jabatan guru yang membuka pendaftaran PPPK Guru 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023: Tertinggi Rp 5.078.000, Terendah Rp 2.966.500
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. --- Berikut ini daftar gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023 dan jabatan yang membuka pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji PPPK Kemendikbud 2023.

Besaran gaji PPPK Guru Kemdikbud 2023 tertinggi Rp 5.078.000 dan terendah Rp 2.966.500.

Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023 menyesuaikan jenjang pendidikan, kinerja, dan masa kerja.

Rincian gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023 ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Selengkapnya, simak daftar gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023 dan jabatan yang dibuka di bawah ini.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2023 Dibuka hingga 9 Oktober, Cek Syaratnya

Gaji PPPK Kemendikbud Jabatan Fungsional 2023:

Selain gaji PPPK Guru, Kemendikbud juga merilis tabel gaji untuk jabatan fungsional sesuai golongannya lainnya melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.

BERITA REKOMENDASI

1. Jenjang Pemula (Golongan V): Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

2. Jenjang Terampil

- Diploma Dua Linier (Golongan VI): Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Diploma Tiga Linier (Golongan VII): Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

3. Jenjang Mahir (Golongan IX): Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

4. Jenjang Penyelia (Golongan XI): Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

5. Jenjang Ahli Pertama

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas