Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023: Tertinggi Rp 5.078.000, Terendah Rp 2.966.500
Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023 tertinggi Rp 5.078.000 dan terendah Rp 2.966.500. Simak jabatan guru yang membuka pendaftaran PPPK Guru 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
- *Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
*) Berlaku pada jabatan dengan syarat kualifikasi pendidikan minimal Magister Linier atau Pendidikan Profesi
6. Jenjang Ahli Muda (Golongan XI): Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
7. Jenjang Ahli Madya (Golongan XIII): Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
8. Jenjang Ahli Utama (Golonan XVI): Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
9. Jenjang Asisten Ahli (Golongan X): Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
10. Jenjang Lektor
- Magister Linier (Golongan XI): Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Doktor Linier (Golongan XII): Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
11. Jenjang Lektor Kepala (Golongan XIV): Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
12. Jenjang Profesor (Golongan XV): Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
Baca juga: Format Surat Pernyataan 10 Poin PPPK Kemenpora 2023, Beserta Link Downloadnya
Daftar Jabatan PPPK Guru Kemendikbud 2023:
Kebutuhan jabatan ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023.
1. Ahli Pertama - Guru Agama Budha
2. Ahli Pertama - Guru Agama Hindu