Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023: Tertinggi Rp 5.078.000, Terendah Rp 2.966.500

Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023 tertinggi Rp 5.078.000 dan terendah Rp 2.966.500. Simak jabatan guru yang membuka pendaftaran PPPK Guru 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023: Tertinggi Rp 5.078.000, Terendah Rp 2.966.500
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. --- Berikut ini daftar gaji PPPK Guru Kemendikbud 2023 dan jabatan yang membuka pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2023. 

- *Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

*) Berlaku pada jabatan dengan syarat kualifikasi pendidikan minimal Magister Linier atau Pendidikan Profesi

6. Jenjang Ahli Muda (Golongan XI): Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

7. Jenjang Ahli Madya (Golongan XIII): Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

8. Jenjang Ahli Utama (Golonan XVI): Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

9. Jenjang Asisten Ahli (Golongan X): Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

10. Jenjang Lektor

Berita Rekomendasi

- Magister Linier (Golongan XI): Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Doktor Linier (Golongan XII): Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

11. Jenjang Lektor Kepala (Golongan XIV): Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

12. Jenjang Profesor (Golongan XV): Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

Baca juga: Format Surat Pernyataan 10 Poin PPPK Kemenpora 2023, Beserta Link Downloadnya

Daftar Jabatan PPPK Guru Kemendikbud 2023:

Kebutuhan jabatan ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023.

1. Ahli Pertama - Guru Agama Budha

2. Ahli Pertama - Guru Agama Hindu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas