Harap Pilpres Mendatang Tak Dibatasi PT, PAN: Menutup Peluang Tumbuhnya Tunas Muda
Viva Yoga Mauladi berharap pencalonan presiden di pemilu mendatang tidak lagi terhalang oleh ambang batas atau presidential threshold (PT).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berharap pencalonan presiden di pemilu mendatang tidak lagi terhalang oleh ambang batas atau presidential threshold (PT).
PT 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu 7/2017 menurutnya tidak diperlukan. Jika pun masih hendak diterapkan, ambang batas elektoral empat persen dirasa Viva sudah cukup.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri diskusi yang diadakan di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Jakarta Timur, Rabu (27/9/2023).
“Kami dulu selalu mengatakan tdk tidak ada presidential threshold 20 persen, cukup saja kalau ada ambang batas pakai ambang batas elektoral yakni 4 persen,” ujarnya.
Dengan adanya PT, hal itu disebut Viva justru akan menutup peluang tumbuhnya tunas muda yang bisa menjadi pemimpin bangsa.
“Kalau 20 persen maka teorinya akan menutup peluang tumbuhnya tunas muda yang bisa mimpin bangsa ini,” tutur Viva.
Ia bahkan sepakat jika persaingan perebutan kursi kepemimpinan nomor satu itu diikuti oleh banyak calon. Sehingga akan melahirkan kompetisi yang selektif dan ketat.
“Tingkat kompetisinya akan selektif sehingga proses politik snagat ketat dan banyak lika-liku. Di negara Eropa, Asia, 10 20 pasangan enggak masalah,” ungkapnya.
PT atau ambang batas pencalonan presiden merupakan aturan terkait pencalonan capres dan cawapres dalam pemilu.
Baca juga: Survei Voxpol: Duet Prabowo-Ganjar Potensi Menangkan Pilpres 2024 tapi Ilusi Semata jika Diwujudkan
Mengacu pada konsepnya, partai politik atau gabungan partai politik, wajib memiliki syarat minimal perolehan suara atau persentase kursi di DPR, agar bisa mengajukan capres cawapres untuk pemilu.
Merujuk pada sejarahnya, aturan PT pertama kali dilaksanakan dalam Pemilu 2004, pemilihan presiden pertama yang dilakukan secara langsung di Indonesia.
Saat itu, aturan ambang batas diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2003.