Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Permohonan Larangan Sistem Zonasi PPDB

(MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Tolak Permohonan Larangan Sistem Zonasi PPDB
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Anwar Usman - MK Tolak Permohonan Larangan Sistem Zonasi PPDB 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Leonardo Siahaan selaku pemohon Perkara Nomor 85/PUU-XXI/2023 meminta MK mengatur larangan penerimaan peserta didik (PPDB) melalui sistem zonasi atau kebijakan lainnya yang menimbulkan kesulitan peserta didik memperoleh pendidikan.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon. Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. 

Meski demikian, Mahkamah juga berkesimpulan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam putusan tersebut.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah berpendapat seharusnya permohonan tersebut tidak ditolak, namun dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). 

Berita Rekomendasi

Sebab, menurutnya, permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga tidak masuk pada penilaian terhadap norma yang diujikan sebagaimana termaktub pada pokok permohonan.

Sebagai informasi, pihak Pemohon, Leonardo menjelaskan dirinya merupakan anak pertama dan memiliki dua adik kandung laki-laki, yaitu Simon Fransisco Siahaan dan Yoel Riski Siahaan. 

Leonardo mengatakan, kedua adiknya mengalami trauma ketika melakukan pendaftaran di sekolah negeri akibat sistem zonasi. Sehingga, hal tersebut dinilai sebagai kerugian konstitusional yang dialami.

Dalam permohonannya, Leonardo menyebut, penerapan sistem zonasi pada PPDB seringkali terjadi kasus jual-beli bangku atau titipan siswa.

Ia menilai, sistem zonasi sudah tidak relevan dan menimbulkan kerugian efek domino ke masyarakat.

Ia mengkhawatirkan, jika sistem zonasi dipertahankan akan berkelanjutan menumbuhkan lahan basah praktik gelap mata atau perbuatan curang lain. 

Menurutnya, sistem zonasi juga dapat menimbulkan traumatik pada orang tua, yang terpaksa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta walaupun secara ekonomi tidak sanggup membayar uang SPP.

Baca juga: Pemerintah akan Bentuk Satgas PPDB untuk Perbaiki Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Tahun 2024

"Menyatakan Undang-Undang Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4301) bertentangan secara bersyarat atau constitutional unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggarannya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan melarang penerimaan peserta didik melalui sistem zonasi atau kebijakan lainnya, menimbulkan kesulitan peserta didik memperoleh pendidikan"," demikian bunyi petitum Pemohon yang diajukan ke MK.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas