Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Ancaman dan Teror, Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Diminta Lapor ke Kejaksaan

Sementara dari pihak Irwan justru menilai bahwa jaksa semestinya paham siapa saja yang dapat dijadikan JC atau whistleblower.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dapat Ancaman dan Teror, Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Diminta Lapor ke Kejaksaan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). 

Saat menceritakan keluarganya yang didatangi dan diancam, suaranya mendadak bergetar seolah menahan tangis.

"Keluarga saya alami, sering istri saya sendiri di rumah. Sering orang tidak dikenal datang ke rumah beberapa kali, terus ada juga teror nonfisik ke rumah," ujarnya dengan suara yang agak tertahan.

Akibat ancaman dan teror itu, dia sempat tak berani membuka perkara ini secara terang-benderang dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Hingga akhirnya, Mei 2023, dia baru mengungkapkan seluruhnya berdasarkan saran tim penasihat hukumnya.

"Pada akhirnya saya disarankan oleh pengacara untuk berbicara apa adanya," katanya.

Sampai saat ini, dia tak kunjung mengetahui sosok yang menyuruh orang-orang tak dikenal tersebut.

Namun dia menduga bahwa sosok tersebut memiliki pengaruh kuat atau berpower

Berita Rekomendasi

Sosok yang memiliki power itu diduga merupakan bagian dari pihak yang menerima aliran uang korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Di antara yang menerima itu sepertinya orang-orang kuat dan punya pengaruh sehingga saya sampai Bulan Mei saya belum buka," kata Irwan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas