Kapolri Terbitkan Aturan Baru untuk Rambut Polwan, Ikuti Standar Kepolisian Dunia
Ketentuan itu berlaku bagi Polwan saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru untuk rambut Polisi Wanita (Polwan) yang akan mengikuti standar kepolisian dunia.
Ketentuan itu tertuang dalam surat telegram nomor Kep/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.
"Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," ujar AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Ketentuan itu berlaku bagi Polwan saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas.
Dalam telegram itu, aturan ini juga berlaku bagi polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri.
Baca juga: Kapolri Lepas 116 Polisi dan 24 Polwan Pasukan Perdamaian Dunia Garuda Bhayangkara ke Afrika Tengah
Bagi polwan yang beragama Islam diperbolehkan menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
Adapun pengecualian dapat diberikan bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu. Hal ini juga mesti dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Berikut aturan lengkap model rambut yang diperbolehkan bagi para Polwan:
A. Bagi polwan yang memiliki rambut 2 centimeter (cm) melebihi kerah:
1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;
3. Tidak berjambul atau berponi;
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5. Tidak mengubah warna asli rambut.
B. Bagi polwan yang memiliki rambut pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3. Tidak mengubah warna asli rambut;
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.
C. Terkait penggunaan rambut palsu atau (wig) dapat digunakan apabila:
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig atau rambut palsu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;
2. Warna rambut palsu atau wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya;
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan