Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Terbitkan Aturan Baru untuk Rambut Polwan, Ikuti Standar Kepolisian Dunia

Ketentuan itu berlaku bagi Polwan saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapolri Terbitkan Aturan Baru untuk Rambut Polwan, Ikuti Standar Kepolisian Dunia
Tribun Medan
Ilustrasi Polwan - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru untuk rambut Polisi Wanita (Polwan) yang akan mengikuti standar kepolisian dunia. Ketentuan itu tertuang dalam surat telegram nomor Kep/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru untuk rambut Polisi Wanita (Polwan) yang akan mengikuti standar kepolisian dunia.

Ketentuan itu tertuang dalam surat telegram nomor Kep/1164/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.

"Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," ujar AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Ketentuan itu berlaku bagi Polwan saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas.

Dalam telegram itu, aturan ini juga berlaku bagi polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri.

Baca juga: Kapolri Lepas 116 Polisi dan 24 Polwan Pasukan Perdamaian Dunia Garuda Bhayangkara ke Afrika Tengah

Bagi polwan yang beragama Islam diperbolehkan menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Berita Rekomendasi

Adapun pengecualian dapat diberikan bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu. Hal ini juga mesti dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Berikut aturan lengkap model rambut yang diperbolehkan bagi para Polwan:

A. Bagi polwan yang memiliki rambut 2 centimeter (cm) melebihi kerah:

1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;
3. Tidak berjambul atau berponi;
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5. Tidak mengubah warna asli rambut.

B. Bagi polwan yang memiliki rambut pendek:

1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3. Tidak mengubah warna asli rambut;
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.

C. Terkait penggunaan rambut palsu atau (wig) dapat digunakan apabila:

1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig atau rambut palsu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;
2. Warna rambut palsu atau wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya;
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas