Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPPK Guru Kebutuhan Khusus Ditutup Hari Ini, Segera Unggah Dokumen

Pendaftaran PPPK guru 2023 formasi kebutuhan khusus akan ditutup pada Jumat (29/9/2023) hari ini. Segera unggah dokumen di https://sscasn.bkn.go.id/

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pendaftaran PPPK Guru Kebutuhan Khusus Ditutup Hari Ini, Segera Unggah Dokumen
vendi lera/tribun manado
ILUSTRASI guru - Suka Duka Guru di SD Impres Tongkaina. Pendaftaran PPPK guru 2023 formasi kebutuhan khusus akan ditutup pada Jumat (29/9/2023) hari ini. Segera unggah dokumen di https://sscasn.bkn.go.id/ 

- Memilih jenis seleksi (PPPK Guru) serta memilih pendidikan sesuai Dapodik dan jabatan

- Meng-upload dokumen

- Resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

Baca juga: Kriteria Pelamar PPPK Guru 2023, Disertai Jadwal dan Tahapan Seleksi

Persyaratan Administrasi PPPK Guru 2023

Ilustrasi guru mengajar
Ilustrasi guru mengajar ()

Ada sejumlah berkas yang harus diunggah pelamar formasi PPPK guru 2023 untuk kebutuhan khusus.

Yang perlu digarisbawahi, jenis dokumen yang diunggah akan berbeda-beda sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.

Selain itu, dokumen yang disyaratkan bermeterai wajib menggunakan e-meterai dari Peruri.

BERITA TERKAIT

Sebagai contoh, inilah persyaratan administrasi PPPK Guru 2023 kebutuhan khusus untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, NTB:

- Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah (Wajib)

- Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Wajib)

- Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib)

- Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib)

- Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)

- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas