Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengelola GBK Minta Lahan Hotel Sultan Segera Dikosongkan, Begini Respons Pihak Indobuildco

Hamdan Zoelva merespons soal permintaan kubu Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengelola GBK Minta Lahan Hotel Sultan Segera Dikosongkan, Begini Respons Pihak Indobuildco
istimewa
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva merespons soal permintaan kubu Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

Hamdan mengungkapkan tidak pernah ada perintah pengadilan untuk mengosongkan lahan eks HGB 26/27.

Sesuai due process of law, bila ada putusan pengadilan yang mau dieksekusi, maka pihak yang menang perkara meminta penetapan eksekusi dari pengadilan.

"Pengadilan akan memanggil para pihak untuk menjalankan putusan secara sukarela (anmaning). Bila para pihak menolak maka pengadilan akan membuat penetapan eksekusi berdasarkan putusan yang ada," kata Hamdan kepada Tribunnews.com Jumat (29/9/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu melanjutkan sejauh ini tidak ada panggilan anmaning dari pengadilan dan tidak ada penetapan eksekusi dari pengadilan.

"Penetapan eksekusi dari pengadilan juga dibuat berdasarkan adanya putusan pengadilan yang executable artinya ada diktum putusan yang memerintahkan PTI utk mengosongkan lahan HGB 26/27. Faktanya tidak ada putusan pengadilan yang beriisikan perintah untuk mengosongkan lahan HGB 26/27," kata Hamdan.

Baca juga: Rebut Aset Hotel Sultan dengan Setneg, Indobuildco Klaim Sebagai Pemilik Sah

Berita Rekomendasi

"Putusan pengadilan juga tidak membatalkan HGB 26-27/Senayan. Karena itu PT Indobilco menempati tanah tanah tersebut hingga sekarang, didasarkan pada alas hak yang sah menurut hukum," sambungnya.

Ia mengungkapkan jika ada pelaksanaan eksekusi tanpa ada perintah pengadilan itu artinya melanggar hukum.

"Jika ada pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tanpa penetapan eksekusi dan perintah pengadilan, maka hal itu adalah tindakan melanggar hukum dan kesewenang-wenangan," tegasnya.

Baca juga: Sosok Pontjo Sutowo Kuasai Lahan di GBK Hingga Mahfud MD Minta Hengkang dari Hotel Sultan

Sebelumnya Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

"Kami hari ini telah menyurati jatuh tempo per hari ini. Meminta apa perintah pengadilan segera mengosongkan (Hotel Sultan)," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian di Kantor PPKGBK, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).


Kemudian ia imbau agar tidak ada yang menghalang-halangi pengosongan tersebut karena ada konsekuensi hukumnya.

"Kami juga ingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang menghalangi-halangi, karena itu ada konsekuensi hukumnya," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas