Pengelola GBK Surati PT Indobuildco untuk Segera Mengosongkan Hotel Sultan
Saor Siagian mengungkap pihaknya telah menyurati PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian mengungkap pihaknya telah menyurati PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
"Kami hari ini telah menyurati jatuh tempo per hari ini. Meminta apa perintah pengadilan segera mengosongkan (Hotel Sultan)," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian di Kantor PPKGBK, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).
Ia lantas mengimbau agar tidak ada yang menghalang-halangi pengosongan tersebut karena ada konsekuensi hukumnya.
"Kami juga ingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang menghalangi-halangi, karena itu ada konsekuensi hukumnya," katanya.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo segera hengkang dan mengosongkan lahan seluas 13 hektare yang berada di komplek Gelora Bung Karno (GBK).
Baca juga: Rebut Aset Hotel Sultan dengan Setneg, Indobuildco Klaim Sebagai Pemilik Sah
Pasalnya, Hak Guna Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari negara kepada Perusahaan tersebut sudah berakhir sejak April 2023.
Selama ini di atas lahan seluas 13 hektare itu berdiri bangunan Hotel Sultan.
”Kita harap dikosongkan dengan baik-baik. Proses pengosongan akan dilakukan secara persuasif,” kata Mahfud usai rapat bersama Kapolri, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Pengelola Kompleks GBK di Jakarta, Jumat (8/9).
Mahfud mengatakan PT Indobuildco yang sebelumnya memiliki HGB atas hotel berbintang lima itu, sudah berakhir masa HGB-nya.
PT Indobuildco juga sudah kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Berkumpul di Hotel Sultan, Eksponen Golkar Desak Munaslub Gantikan Airlangga Hartarto
”Gugatan perdata ke pengadilan dan sudah PK sampai 4 kali, mereka kalah bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg. Kalah, dan waktunya sudah lewat ini,” kata Mahfud.
Hotel Sultan kata Mahfud, adalah aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Meski begitu, pihak penggugat, yakni Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco masih melakukan upaya banding setelah gugatannya di PTUN ditolak.
Mahfud meminta PT Indobuildco segera mengosongkan bangunan itu karena sesuai dua HGB yang dipecah, PT Indobuildco hanya berhak menggunakan hingga April 2023.
”Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Dan nanti proses pengosongan itu akan di penegakan hukum secara persuasif,” ujar Mahfud didampingi Saor Siagian (pengacara Setneg), Kapolri, Menteri ATR, dan Wamenkum, dan manajemen GBK.