Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan KPK Terkait Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Mentan SYL

Berikut penjelasan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers pada Jumat (29/9/2023).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan KPK Terkait Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Mentan SYL
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Dua anggota polisi bersenjata berjaga di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Candra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan saat adanya penggeledahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) kemarin.

Lalu perkara apa yang menyandung politisi Partai NasDem ini?

Berikut penjelasan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers pada Jumat (29/9/2023).

Ali Fikri menyebut, kasus yang sedang ditangani ini masih tahap awal.

"Berkaitan dengan dugaan korupsi dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu," terang dia.

Ali menyatakan, adapun lokasi kejadian berada di Kantor Kementerian Pertanian.

Berita Rekomendasi

"Pasalnya UU tindak pidana korupsi pasal 12E," tuturnya.

Selain rumah dinas, tim penyidik KPK juga tengah melakukan pengeledahan di gedung A kantor Kementan Jakarta.

Pihaknya belum merinci detail kasus dugaan korupsi tersebut.

"Karena saat ini perkaranya sedang berjalan, baru kemarin dilakukan proses penggeledahan dan siang ini dilanjutkan dengan proses penggeledahan di gedung kantor Kementan jadi masih di awal sehingga kami belum bisa sampaikan apa yang menjadi materi dari prosesnya," terang dia.

Saat ini semua alat bukti telah dibawa ke gedung Merah Putih KPK seperti sejumlah uang cash dalam bentuk rupiah dan asing serta dokumen catatan keuangan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas