Perjuangan Menolak UU Cipta Kerja Beda dengan Partai Buruh, AASB: Kita Gerakan Murni, Bukan Politik
ia melihat Partai Buruh meski memperjuangkan untuk menolak UU Ciptaker, tapi di satu sisi partai itu juga bercengkrama dengan DPR selaku pembuat UU.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam aksi memperjuangkan hak buruh menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) tegas menyatakan pihaknya tidak berafiliasi dengan Partai Buruh.
Pergerakan partai oranye yang diketuai oleh Said Iqbal itu disebut oleh Presidium AASB Jumhur Hidayat penuh dengan pergerakan politik. Beda hal dengan pihaknya yang murni membawa perjuangan buruh.
Baca juga: Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Turun ke Jalan Setiap Minggu
“Karena Partai Buruh kan politik ya, kalau kita kan relatif gerakannya murni untuk isu-isu buruh aja,” ujar Jumhur kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2023).
Lebih lanjut Jumhur mengatakan pihaknya kecewa dengan langkah Partai Buruh.
Sebab ia melihat Partai Buruh meski memperjuangkan untuk menolak UU Ciptaker, tapi di satu sisi partai yang menjadi peserta Pemilu 2024 itu juga bercengkrama dengan DPR selaku pembuat UU.
Baca juga: Ribuan Buruh Bakal Geruduk Gedung MK pada 2 Oktober, Kawal Sidang Putusan Gugatan UU Cipta Kerja
“Kebetulan langkah politik yang diambil oleh pimpinan buruh itu menurut pengamat dari teman-teman Aliansi Aksi Sejuta Buruh itu mengecewakan, mengecewakan anggota, mengecewakan sektor buruh itu sendiri,” tuturnya.
“Karena seolah-olah begitu berkhidmat kepada kelompok yang justru membuat UU itu. Bagaimana menyatakan diri menolak UU omnimbus law, begitu berkhidmat kepada si pembuatnya. Ini kan jadi ada semacam, ya kaya politik,” Jumhur menambahkan.
Sebagai informasi, AASB hari ini melakukan aksi turun ke jalan di kawasan Patung Kuda, Jakarta.
Aksi itu, kata Jumhur, langkah awal aliansi buruh sebelum nantinya mereka mengepung gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/10/2023) mendatang.
Diketahui, Senin mendatang sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja akan berlangsung.
Uji formil pembentukan UU Ciptaker terbaru itu diajukan sejumlah elemen buruh dari berbagai kalangan.
Perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR).
Baca juga: Jika MK Tak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Turun ke Jalan Setiap Minggu
Lalu perkara nomor 41/PUU-XXI/2023 diajukan olej elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.
Kemudian perkara nomor 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), . Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), hingga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Dan perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal.