Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Eks Dirut Jasa Marga Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek MBZ

Kejaksaan Agung memeriksa dua mantan petinggi PT Jasa Marga terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Japek MBZ

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Eks Dirut Jasa Marga Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek MBZ
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa dua eks Dirut PT Jasa Marga terkait korupsi Tol Japek MBZ. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua mantan petinggi PT Jasa Marga terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Dua mantan petinggi yang diperiksa pernah menduduki posisi direktur utama pada pada perusahaan pelat merah tersebut.

"Saksi yang diperiksa ialah DA selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Agustus 2016 sampai debgan Juni 2020 dan A selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode Tahun 2012 sampai dengan 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Selain dua mantan Direktur Utama, tim penyidik juga memeriksa mantan Direktur Operasional Jasa Marga, SS.

Baca juga: Modus Korupsi Tol Japek MBZ: Nekat Kurangi Volume dan Ubah Spesifikasi Material

Kemudian ada pula dua pihak swasta yang diperiksa pada hari yang sama.

"IH selaku Direktur Utama PT Disiplant. IC selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode Tahun 2003 sampai dengan 2021," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka yakni DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama.

Baca juga: Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ, Jasa Marga: Tak Pengaruhi Kinerja dan Rencana Bisnis

Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga tender.

Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun.

"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas