Geledah Rumah Tersangka Direktur Kementerian Pertanian di Jagakarsa, KPK Sita Rp400 Juta
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian upaya geledah terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian upaya geledah terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pada Minggu (1/10/2023), tim penyidik menggeledah sebuah rumah di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menemukan uang sebesar Rp400 juta dalam pecahan mata uang rupiah dan asing.
"Tim penyidik, Minggu (1/10) telah selesai melaksanakan penggeledahan lanjutan di lokasi kediaman dari salah satu tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
"Sejauh ini sekitar Rp 400 juta yang ditemukan dalam proses penggeledahan ini," imbuhnya.
Hanya saja, Ali tidak membeberkan identitas sang tersangka dimaksud.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, kediaman di Jagakarsa dimaksud adalah milik Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Ali mengatakan, selain bukti uang ratusan juta rupiah, tim penyidik KPK turut menemukan bukti lainnya dalam bentuk elektronik dan dokumen.
Kata Ali, semua bukti tersebut akan disita untuk pemenuhan alat bukti dalam penyidikan.
"Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya uang dalam jumlah ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang rupiah maupun asing, bukti elektronik dan dokumen lainnya. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," katanya.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.
Lembaga antirasuah dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka ialah Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.
"Iya sudah tersangka," ucap sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (29/9/2023).
Mentan Syahrul dkk diduga terlibat dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.
"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Hasil Geledah Kantor Kementan Selama 14 Jam
Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.
"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.