Kuasa Hukum Rafael Alun: Saksi Ungkap PT ARME Memandu Perusahaan Penuhi Kewajiban Pajak
Tim penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, menyebut saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, menyebut saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap PT Artha Mega Ekadhana (ARME) menjadi pemandu bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak.
Saksi yang mengungkap demikian yakni mantan Financial Manager PT Birotika Semesta Seno Pranoto.
Seno dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 2 Oktober 2023.
"Keterangan saksi Seno malah mengungkap bahwa konsultan pajak PT ARME melakukan pendampingan secara profesional dan wajar, bahkan condong pada membantu negara memberikan pengertian kepada wajib pajak tentang pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," kata Junaedi dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Juanedi menyebut demikian lantaran Seno sempat menyatakan kalau perusahaannya memiliki tim pajak, tetapi pemahaman tim pajak yang dimiliki kurang memadai.
Atas dasar itu perusahaannya menggunakan jasa PT ARME.
"Saksi Seno menjawab alasannya masih menggunakan jasa konsultan pajak karena tim pajak internal mempunyai keterbatasan kemampuan dan memang hanya fokus membuat laporan rutin saja, sedangkan jika ada kegiatan audit pajak, Birotika pasti memakai jasa konsultan pajak," kata dia.
Junaedi menyebut, sebagaimana wajib pajak lain, selain pelaporan pajak rutin, PT Birotika juga pernah mengalami audit pajak.
Audit pajak ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan kantor pelayanan pajak, tujuannya memastikan wajib pajak patuh terhadap undang-undang pajak yang berlaku.
Menurut Junaedi, audit pajak penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pajaknya dan mengurangi potensi pelanggaran pajak.
Sistem pajak di Indonesia adalah self assesment, artinya wajib pajak melakukan sendiri pelaporan pajaknya secara sukarela.
Junaedi menyebut, PT Birotika selalu menggunakan konsultan pajak jika ada audit pajak.
Menurut Junaedi, konsultan pajak yang digunakan beragam, tidak hanya ARME.