Kuasa Hukum Rafael Alun: Saksi Ungkap PT ARME Memandu Perusahaan Penuhi Kewajiban Pajak
Tim penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, menyebut saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Selanjutnya, jaksa justru membacakan BAP Seno saat menjalani pemeriksaan saat itu.
Di situ Seno menyebutkan PT Birotika Semesta membayar Rp100 juta atas jasa pendampingan dari PT ARME.
Seno mengatakan nominal Rp100 juta itu merupakan angka perkiraan.
"Izin membacakan keterangan Saudara di BAP nomor 19, di sini ditanyakan kepada Saudara, berapa biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut serta bagaimana cara proses pembayarannya, tunjukkan. Saudara menjelaskan di sini, biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut sekira kurang lebih Rp100 juta dengan proses pembayaran transfer dari rekening Birotika Semesta kepada rekening PT ARME," kata jaksa.
"Benar, Pak, cuma waktu itu karena sebenarnya saya tidak punya dokumennya cuma ditanyakan perkiraannya, estimasinya, ini saya menggunakan estimasi yang perkiraan tahun 2008 waktu itu saya menggunakan konsultan Susi Suryani," ungkap Seno.