Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Rafael Alun: Saksi Ungkap PT ARME Memandu Perusahaan Penuhi Kewajiban Pajak

Tim penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, menyebut saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kuasa Hukum Rafael Alun: Saksi Ungkap PT ARME Memandu Perusahaan Penuhi Kewajiban Pajak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Agenda sidang tersebut mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu yang meminta Majelis Hakim pengadilan Tipikor membebaskannya atas kasus gratifikasi dan TPPU Rp16,6 miliar.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selanjutnya, jaksa justru membacakan BAP Seno saat menjalani pemeriksaan saat itu. 

Di situ Seno menyebutkan PT Birotika Semesta membayar Rp100 juta atas jasa pendampingan dari PT ARME. 

Seno mengatakan nominal Rp100 juta itu merupakan angka perkiraan.

"Izin membacakan keterangan Saudara di BAP nomor 19, di sini ditanyakan kepada Saudara, berapa biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut serta bagaimana cara proses pembayarannya, tunjukkan. Saudara menjelaskan di sini, biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut sekira kurang lebih Rp100 juta dengan proses pembayaran transfer dari rekening Birotika Semesta kepada rekening PT ARME," kata jaksa. 

"Benar, Pak, cuma waktu itu karena sebenarnya saya tidak punya dokumennya cuma ditanyakan perkiraannya, estimasinya, ini saya menggunakan estimasi yang perkiraan tahun 2008 waktu itu saya menggunakan konsultan Susi Suryani," ungkap Seno.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas