Sosok Arsul Sani, Politisi PPP Disetujui DPR jadi Hakim MK, Siap Mundur dari Jabatannya di DPR
Sosok Arsul Sani, anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disetujui jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), akui siap mundur dari DPR.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Arsul Sani, anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini disetujui menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Komisi III DPR RI melalui uji kelayakan dan kepatutan menyetujui Arsul Sani sebagai Hakim MK pengganti Wahiduddin Adams yang purna tugas, Selasa (3/10/2023).
Meski begitu anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI ini, mengaku siap mundur dari kursinya.
"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai itu ya karena UU (Undang-Undang) MK," kata Arsul di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/9/2023).
Arsul mengatakan, dalam UU MK sejatinya memang mengatur hakim konstitusi tidak boleh menjadi pejabat negara bahkan anggota partai politik (parpol).
Arsul pun memastikan, dirinya akan patuh terhadap aturan tersebut.
Lantas, siapakah sosok Arsul Sani?
Baca juga: Harapan DPR Usai Beri Persetujuan Arsul Sani Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Sosok Arsul Sani
Arsul Sani lahir di Pekalongan Jawa Tengah, pada 8 Januari 1964.
Ia merupakan seorang politikus dan pengacara yang kini menjabat pimpinan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam kepengurusan di PPP, Arsul Sani menjadi Wakil Ketua Umum bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sementara di pemerintahan, Arsul Sani menjabat sebagai anggota DPR RI di Komisi III.
Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah X, meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan.
Selain itu, Arsul Sani menjabat Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024.
Informasi tersebut, tertulis dalam keterangan keanggotaan di situs MPR RI, Mpr.go.id.
Dalam meraih kariernya saat ini, Arsul Sani pernah menjajaki sjeumlah organisasi dan pekerjaan.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisariat HMI Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1985.
Saat masih menjadi mahasiswa, Arsul Sani aktif berorganisasi, termasuk tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Lulus kuliah, Arsul Sani mengawali karier sebagai staf Gani Djemat and Partners, serta pengacara publik di LBH Jakarta.
Dikutip dari TribunewsWiki.com, Arsul Sani pernah membela aktivis yang terlibat dalam Tragedi Tanjung Priok pada tahun 1980-an.
Pada 1996, Arsul Sani bergabung dengan Yayasan Asrama Pelajar Islam sebagai sekretaris umum.
Selanjutnya, Arsul Sani dipercaya sebagai Kepala GDP Surabaya Dunhill Madden Butler pada 1989-1997.
Riwayat Pendidikan
Semasa kecil, Arsul Sani menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) di SD Pekajangan II.
Kemudian, ia duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMPN I Pekalongan dan SMAN Pekalongan.
Lulus SMA, Arsul Sani melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Indonesia jurusan Hukum.
Kemudian, di Ilmu Komunikasi, STIKOM, The London Scholl of Public Relations, Jakarta.
Lalu, S3 Justice & Policy, Glasgow Caledonian University tahun 2011.
Kini Disetujui DPR jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Anggota DPR Arsul Sani resmi disetujui oleh DPR RI menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
“Setelah uji kelayakan selesai, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan penetapan terhadap tujuh calon hakim konstitusi,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.
Rapat tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPR RI RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.
Menurut Adies, dari tujuh calon hakim konstitusi yang menggelar uji kepatutan dan kelayakan, seluruh fraksi menyetujui Arsul Sani.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Dasco.
Lalu dijawab 'setuju' peserta rapat.
Dasco pun berharap, Arsul Sani dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, adil, amanah dan mengayomi semua komponen bangsa.
Baca juga: Paripurna DPR Tetapkan Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi
Akui Siap Mundur dari Jabatannya di DPR dan MPR
Arsul Sani mengaku siap mundur dari kursi anggota DPR RI, Wakil Ketua MPR RI dan di kursi elite partai dalam hal ini Wakil Ketua PPP, jika terpilih menjadi Hakim MK.
Hal ini disampaikan Arsul kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/9/2023).
"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai itu ya karena UU (Undang-Undang) MK," katanya.
Menurut Arsul, dalam UU MK memang mengatur kalau hakim konstitusi tidak boleh menjadi pejabat negara bahkan anggota partai politik (parpol).
Arsul pun memastikan dirinya akan patuh terhadap aturan tersebut.
Di sisi lain, Arsul menyatakan alasan dirinya mencalonkan sebagai hakim konstitusi karena ingin kelembagaan negara makin baik.
Arsul berharap, ketika menjadi Hakim Konstitusi nantinya, ia dapat mencegah adanya ketegangan di antar lembaga yang terjadi akibat putusan MK.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fersianus Waku, Rizki Sandi Saputra, TribunnewsWiki.com/Ahmad Nur Rosikin)