Perantara Saweran Proyek BTS Kominfo ke Komisi I DPR dan BPK Bakal Dipanggil Paksa Kejagung
Kejaksaan Agung dipastikan akan memanggil paksa Nistra Yohan dan Sadikin, perantara saweran proyek BTS Kominfo ke Komisi I DPR dan BPK.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.
Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra.
Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.
"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.
Sementara untuk oknum BPK, diduga ada Rp 40 miliar mengalir ke sana.
Sama seperti ke Komisi I DPR, uang ke BPK juga diantar oleh Windi Purnama.
Windi saat itu bertemu langsung dengan perantara pihak BPK, Sadikin atas arahan Anang Achmad Latif.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama.
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.
Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.
"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura," kata Windi.
Namun eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif membantah keterangan dua kawannya tersebut mengenai aliran dana ke Komisi I DPR dan BPK.
Di persidangan, Anang Latif mengaku tak mengenal Nistra dan Sadikin, serta tak pernah memberi perintah penyerahan uang ke mereka.
"Untuk Windi dan saudara Irwan, saya tidak kenal dengan saudara Sadikin dan saudara Nistra Yohan. Dan tidak pernah memerintahkan, baik kepada saudara saksi keduanya untuk memberikan uang kepada Sadikin dan Nistra Yohan," ujar Anang Latif.