Beredar Surat Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo oleh KPK sejak 26 September 2023
Beredar surat penetapan tersangka oleh KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dalam surat itu Syahrul sudah menjadi tersangka sejak 26 September 2023.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Mahfud Sebut Syahrul Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Diamini oleh MAKI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memperoleh informasi bahwa Syahrul sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyebut bahwa ekspose perkara terkait kasus yang menyeret nama Syahrul sudah dilakukan sejak lama.
"Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," ujarnya pada Rabu (4/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan Mahfud juga diamini oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"Saya meyakini, haqul yakin bahwa yang dinyatakan Pak Mahfud itu benar adanya 100 persen benar bahwa SYL sudah tersangka," katanya ketika dihubungi, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini Menghadap Jokowi di Istana, Apa yang Akan Dibicarakan?
Boyamin menilai Mahfud tidak mungkin berbohong terkait status seseorang sebagai tersangka korupsi.
Dia juga menegaskan bahwa Mahfud adalah guru besar hukum yang tidak mungkin asal ngomong.
"(Mahfud) tidak akan ngomong kalau tidak ada dasarnya. Kedua, karena jabatannya juga beliau bisa mengakses ke penegak hukum dalam rumpun eksekutif yaitu kejaksaan, polisi, ataupun KPK," tuturnya.
Di sisi lain, Boyamin mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan Mahfud tersebut tidak melanggar apapun.
Hal itu, sambungnya, lantaran Mahfud tidak membocorkan rahasia penyidikan dan penyelidikan.
"Sejak awal pengegledahan itu saya yakin sudah posisi statusnya (SYL) sudah tersangka, tapi karena KPK itu mengumumkan tersangka kepada publik itu berdasarkan upaya paksa yaitu penahanan dan penangkapan maka belum diumumkan secara resmi oleh KPK."
"Jadi ini Pak Mahfud tidak bisa dianggap melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Boyamin.
Baca juga: Dua Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar Digeledah KPK
Boyamin pun meyakini bahwa memang Syahrul sudah ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah dilakukan penggeledahan oleh KPK.