Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker, KPK Periksa Politikus PKB Reyna Usman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus PKB Reyna Usman, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi korupsi di Kemenaker hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus PKB Reyna Usman, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada hari ini.
Tak hanya Reyna Usman, tim penyidik juga turut memeriksa PNS Kemnaker Bery Komarudzaman.
"Hari ini (5/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Reyna Usman (pensiunan PNS) dan Bery Komarudzaman (PNS)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).
Sebelumnya, KPK sempat menggeledah kediaman Reyna Usman pada Kamis, 7 September 2023.
KPK menemukan catatan aliran uang yang diterima sejumlah pihak usai penggeledahan.
Catatan aliran uang itu diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
"Tim penyidik, (7/9) telah selesai melaksanakan penggeledahan yang diduga rumah kediaman pribadi dari salah satu pihak yang di tetapkan sebagai tersangka yang berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, Bali," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain bebeberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tambahnya.
Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Cak Imin saat korupsi ini terjadi tengah menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
KPK mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Korupsi berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi TKI.
"Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta.
Baca juga: KPK Panggil Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker
Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.