Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PPPK ANRI 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan: Tertinggi Rp 8.428.600, Terendah Rp 6.205.300

Berikut daftar gaji PPPK Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 2023, tertinggi Rp 8.428.600 dan terendah Rp 6.205.300.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Daryono
zoom-in Gaji PPPK ANRI 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan: Tertinggi Rp 8.428.600, Terendah Rp 6.205.300
Instagram @arsipnasionalri
Pengumuman seleksi PPPK ANRI 2023 - Berikut daftar gaji PPPK Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 2023, tertinggi Rp 8.428.600 dan terendah Rp 6.205.300. 

7. Terampil - Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp6.315.300,00 s.d Rp6.751.400,00

8. Ahli Pratama - Pustakawan: Rp7.857.500,00 s.d Rp8.328.600,00

Baca juga: Hasto: Banyak Arsip Soal Kepemimpinan Indonesia untuk Dunia di ANRI

9. Ahli Pratama - Widyaiswara: Rp7.977.500,00 s.d Rp8.428.600,00




10. Ahli Pratama - Apoteker: Rp7.662.500,00 s.d Rp8.328.600,00

11. Terampil - Asisten Apoteker: Rp6.205.300,00 s.d Rp6.641.400,00

12. Ahli Pratama - Dokter: Rp7.662.500,00 s.d Rp8.133.600,00

13. Ahli Pratama - Perawat: Rp7.662.500,00 s.d Rp8.133.600,00

BERITA TERKAIT

14. Terampil - Perawat: Rp6.205.300,00 s.d Rp6.641.400,00

Penempatan Pegawai PPPK ANRI 2023

Adapun unit kerja sesuai formasi akan dialokasikan ke:

1. Sekretariat Utama (Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum, dan Biro Umum);

2. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan (Direktorat Kearsipan Pusat, Direktorat Kearsipan Daerah I, dan Direktorat Kearsipan Daerah II);

3. Deputi Bidang Konservasi Arsip (Direktorat Akuisisi, Direktorat Pengolahan, Direktorat Preservasi, Direktorat Layanan dan Pemanfaatan, Balai Arsip Statis dan Tsunami);

Baca juga: ANRI Gelar Peringatan ke-63 Tahun Pidato Soekarno di PBB yang Kini Diakui Memory of the World

4. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan (Pusat Data dan Informasi);

5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan;

6. Pusat Jasa Kearsipan;

7. Pusat Akreditasi Kearsipan; dan

8. Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas