Kejagung Pastikan Tak Akan Panggil Mendag Zulkifli Hasan di Kasus Korupsi Impor Gula
Perkara yang sedang ditangani Kejagung adalah penyelewengan kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, tidak ada keterkaitan Mendag Zulhas di perkara dimaksud.
"Adapun perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022, justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan. Selain itu, ia juga memberikan akses kepada tim penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa 3 Oktober 2023," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Kejagung Usut Kasus Korupsi Impor Gula, ID FOOD Pastikan Tak Ganggu Proses Importasi Lainnya
"Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," imbuhnya.
Dijelaskan Ketut, perkara yang sedang ditangani Kejagung adalah penyelewengan kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015.
"Dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung merespons soal kemungkinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dipanggil terkait dugaan penyelewengan izin impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi mengungkapkan terkait hal itu pihaknya akan melihat urgensi siapa yang akan dipanggil untuk diperiksa.
"Proses baru berjalan masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya. Kita lihat saja nanti, belum bisa kami sampaikan di sini," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Sementara itu terkait dugaan kerugian negara dalam dugaan perkara tersebut disebutnya masih dalam proses.
"Kerugian belum kami hitung, masih dalam proses, nanti ditunggu saja yang kami temukan baru perbuatan pidananya," jelasnya.
Adapun sebelumnya Kuntadi menyebutkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2023 diduga menyalahi kewenangan importasi gula.
Kemudian diungkapkannya dari serangkaian pemeriksaan pihaknya berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana.
"Perkara yang dimaksud adalah satu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023," kata Kuntadi.
Ia melanjutkan perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," jelasnya.
Tak hanya itu, dikatakan Kuntadi Kemendag diduga juga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Selain itu Kementrian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," tegasnya.