Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Speechless Ada Foto Firli Ketemu Syahrul di Lapangan Badminton di Tengah Dugaan Kasus Pemerasan

MAKI tidak habis pikir adanya foto pertemuan antara Firli dan Syahrul di lapangan badminton di tengah isu dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in MAKI Speechless Ada Foto Firli Ketemu Syahrul di Lapangan Badminton di Tengah Dugaan Kasus Pemerasan
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022). MAKI tidak habis pikir adanya foto pertemuan antara Firli dan Syahrul di lapangan badminton di tengah isu dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman speechless atau tak habis pikir adanya pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan badminton dan diabadikan lewat sebuah foto.

Boyamin mengaku kaget sekaligus sedih atas beredarnya foto pertemuan Firli dengan Syahrul tersebut di tengah sengkarut dugaan pemerasan oleh petinggi KPK terhadap mantan Mentan tersebut.

"Prinsip atas beredarnya foto Pak Firli dengan Pak Yasin Limpo itu, saya mengatakan pertama, kehabisan kata-kata atau bahasa Inggrisnya, speechless karena saking kagetnya dan saking sedihnya," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (6/10/2023).

"Bahkan dalam imajinasi paling liar saya pun tidak akan ada pertemuan Pak Firli dengan pasien KPK (Syahrul) apalagi selevel menteri karena apapun ini sudah masuk penyelidikan," sambung Boyamin.

Dirinya juga menganggap seharusnya Firli lebih berhati-hati dalam bertindak lantaran pernah terseret kasus dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter terhadap dirinya saat melakukan perjalanan ke Sumatera.

Baca juga: Mobil Audi Syahrul Yasin Limpo Tak Terdaftar LHKPN, KPK Bakal Lakukan Klarifikasi Harta Kekayaan

Dalam kasus ini pun, Firli sudah dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada September 2020.

"Karena saya berpikir kasus (dugaan gratifikasi) helikopter itu yang saya laporkan, mestinya Pak Firli sangat belajar bagaimana mematuhi ketentuan di UU KPK."

Berita Rekomendasi

"Karena Pasal 36 UU KPK yang lama atau yang direvisi mengatakan pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan langsung ataupun tak langsung dengan alasan apapun. Bahkan ancamannya lima tahun (penjara)," tuturnya.

Boyamin juga meminta Dewas KPK untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran oleh Firli buntut beredarnya foto pertemuan dengan Syahrul.

"Dewan Pengawas harus jemput bola dan tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat," tukasnya.

Di sisi lain, Boyamin juga meminta agar Firli mengundurkan diri buntut beredarnya foto pertemuan dengan Syahrul lantaran telah membuat malu lembaga anti rasuah dan masyarakat Indonesia.

"Dan nanti akan menjadi berita internasional dan seakan-akan kita malah lembaga anti korupsi tetapi diduga justru melanggar aturan."

"Dan itu sangat buruk bagi pemberantasan korupsi yang harus mendapat dukungan dari masyarakat," tegasnya.

Terakhir, Boyamin juga berharap agar KPK bergerak cepat bersama dengan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas