Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut Basis Investments Tak Akui Kongkalikong Pekerjaan Power System dengan Johnny G Plate

Tak hanya membantah kenal Johnny G Plate, Yusrizki juga membantah bahwa perusahaannya turut serta dalam proyek strategis nasional ini

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eks Dirut Basis Investments Tak Akui Kongkalikong Pekerjaan Power System dengan Johnny G Plate
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (duduk di tengah membelakang) dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Basis Utama Prima alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan membantah adanya kongkalikong dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Bantahan itu disampaikannya dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Katanya, dia sama sekali tak pernah membicarakan pekerjaan power system dengan Johnny G Plate. Bahkan dia juga tidak mengenal eks Menkominfo tersebut.

"Saya tidak kenal Pak JP," ujar Yusrizki dalam persidangan.

Tak hanya membantah kenal Johnny G Plate, Yusrizki juga membantah bahwa perusahaannya turut serta dalam proyek strategis nasional ini.

"Saya tidak punya perusahaan yang terlibat di dalam project BTS ini. Itu jawaban saya," katanya.

Baca juga: Konsorsium Proyek BTS 4G Setor Rp 250 Juta untuk Natal Eks Menkominfo Johnny G Plate

Berita Rekomendasi

Padahal di dalam dakwaan, termaktub adanya perintah Johnny G Plate agar pekerjaan power system diserahkan kepada grup perusahaan Yusrizki.

Perintah itu disampaikan Johnny G Plate kepada eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Untuk merealisasikan perintah itu, Anang Latif bersama kawannya, Galumbang Menak Simanjuntak memberitahukan kepada Irwan Hermawan sebagai pihak yang dipercaya untuk berkomunikasi dengan para konsorsium dan subkontraktor.

"Selanjutnya atas perintah JOHNNY GERARD PLATE, ANANG ACHMAD LATIF dan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK bertemu dengan IRWAN HERMAWAN dan menyampaikan perintah JOHNNY GERARD PLATE agar pekerjaan power system BTS 4G BAKTI meliputi baterai dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Muhammad Yusrizki Muliawan yaitu PT Basis Investment," dikutip dari dokumen dakwaan.

Terkait kasus BTS ini sendiri, kini sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas