Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut Basis Investments Tak Akui Kongkalikong Pekerjaan Power System dengan Johnny G Plate

Tak hanya membantah kenal Johnny G Plate, Yusrizki juga membantah bahwa perusahaannya turut serta dalam proyek strategis nasional ini

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eks Dirut Basis Investments Tak Akui Kongkalikong Pekerjaan Power System dengan Johnny G Plate
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (duduk di tengah membelakang) dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Basis Utama Prima alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan membantah adanya kongkalikong dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Bantahan itu disampaikannya dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Katanya, dia sama sekali tak pernah membicarakan pekerjaan power system dengan Johnny G Plate. Bahkan dia juga tidak mengenal eks Menkominfo tersebut.

"Saya tidak kenal Pak JP," ujar Yusrizki dalam persidangan.

Tak hanya membantah kenal Johnny G Plate, Yusrizki juga membantah bahwa perusahaannya turut serta dalam proyek strategis nasional ini.

"Saya tidak punya perusahaan yang terlibat di dalam project BTS ini. Itu jawaban saya," katanya.

Baca juga: Konsorsium Proyek BTS 4G Setor Rp 250 Juta untuk Natal Eks Menkominfo Johnny G Plate

Berita Rekomendasi

Padahal di dalam dakwaan, termaktub adanya perintah Johnny G Plate agar pekerjaan power system diserahkan kepada grup perusahaan Yusrizki.

Perintah itu disampaikan Johnny G Plate kepada eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Untuk merealisasikan perintah itu, Anang Latif bersama kawannya, Galumbang Menak Simanjuntak memberitahukan kepada Irwan Hermawan sebagai pihak yang dipercaya untuk berkomunikasi dengan para konsorsium dan subkontraktor.

"Selanjutnya atas perintah JOHNNY GERARD PLATE, ANANG ACHMAD LATIF dan GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK bertemu dengan IRWAN HERMAWAN dan menyampaikan perintah JOHNNY GERARD PLATE agar pekerjaan power system BTS 4G BAKTI meliputi baterai dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Muhammad Yusrizki Muliawan yaitu PT Basis Investment," dikutip dari dokumen dakwaan.

Terkait kasus BTS ini sendiri, kini sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas