Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Sebut Kapolrestabes Semarang Saksi Kunci Terkuaknya Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

Sugeng menilai keterangan Irwan bisa menjadi terangnya kasus yang sedang disidik oleh Polda Metro Jaya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in IPW Sebut Kapolrestabes Semarang Saksi Kunci Terkuaknya Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Dok. Polda Jateng
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut peran besar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol  Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang menyeret nama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika Irwan merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.

"Kombes Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang disebutkan oleh SYL kepada pimpinan KPK yang menyeret nama F," kata Sugeng saat dihubungi, Senin (9/10/2023).

Sugeng menilai keterangan Irwan bisa menjadi terangnya kasus yang sedang disidik oleh Polda Metro Jaya.

"Jadi posisi Kombes Irwan Anwar ini sangat penting. Dia bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya atau dia bisa kemudian menjadi martir menahan posisi nanti menjadi tersangka pada dirinya, oleh karena itu sangat strategis keterangan dari Kombes Irwan Anwar," ucapnya.

Baca juga: Firli Bahuri soal Beredarnya Foto dengan SYL: Terjadi Maret 2022, Singgung Serangan Balik Koruptor

Di sisi lain, Sugeng mengatakan Irwan harus diberikan perlindungan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini," ucapnya.

"Oleh karena itu harus ada jaminan dari pihak Polda Metro Jaya bahwa kombes irwan anwar ini dijadikan sebagai whistleblower," sambungnya.

Kombes Irwan Anwar Diperiksa

Polda Metro Jaya telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang menyeret eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan Anwar dilakukan saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Ade memastikan Irwan akan kembali diperiksa soal kasus tersebut lantaran saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

Artinya, Polda Metro Jaya saat ini telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK saat menangani perkara di Kementan pada 2021 lalu.

'Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tuturnya.

Namun, Ade belum memastikan jadwal pasti pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

Kasus Naik Penyidikan

Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas