Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temui Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Lapor Hasil Kerjanya sebagai Mentan hingga Dapat Penghargaan KPK

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya bisa bertemu dengan Presiden Jokowi setelah terkena kasus dugaan korupsi di Kementan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Temui Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Lapor Hasil Kerjanya sebagai Mentan hingga Dapat Penghargaan KPK
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu malam, (8/10/2023). | Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya bisa bertemu dengan Presiden Jokowi setelah terkena kasus dugaan korupsi di Kementan. 

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Saat Bertemu Jokowi, SYL Sampaikan Siap Menghadapi Kasus Hukumnya dan Bersikap Koperatif

Bagi KPK, kata Ali, semua ada aturan yang harus dipatuhi dan pihaknya hanya ingin memastikan bahwa ada syarat dan ketentuan bagaimana seseorang dapat dilindungi demi kepentingan proses hukum, terutama ketika dia berstatus sebagai saksi atau korban bukan sebagai pelaku.

Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator (JC), KPK sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum.

"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan. Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal," kata Ali.

"Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," tambahnya.

Berdasarkan dokumen yang beredar, pengajuan perlindungan SYL diterima oleh LPSK pada Jumat (6/10/2023) pukul 17.57 WIB.

Baca juga: Eddy Hartono Ceritakan Kronologi Pertemuan Firli Bahuri dan SYL di GOR Badminton

Selain Syahrul Yasin Limpo, ada tiga orang lain yang mengajukan perlindungan dalam dokumen yang sama, yaitu MH, PH, dan H.

Berita Rekomendasi

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi belum mau berkomentar banyak.

"Pada saatnya kami sampaikan," katanya Sabtu (7/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini sedang disidik KPK.

Karena kasus itu, SYL mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian.

KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Yang diselidiki saat ini merupakan klaster pertama.

Baca juga: Potensi Konflik Kepentingan, DPR Minta Foto Viral Firli Bahuri Bertemu SYL Ditindaklanjuti

Puluhan pihak terkait telah diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut. Satu di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang diterima Tribunnews.com, pimpinan KPK menyepakati SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas