Usut Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Mulai Bidik Kementerian Perdagangan
Kedua saksi ini diperiksa dalam rangka melengkapi pembuktian peristiwa tindak pidana korupsi pada kegiatan impor gula
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi importasi gula mulai membidik saksi dari pihak Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2023.
Senin (9/10/2023) ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.
Kedua saksi yang dimaksud, merupakan pejabat pada Kemendag, yakni Kepala Biro Hukum dan Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Baca juga: Dirjen Dagri Kementerian Perdagangan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng
"Saksi yang diperiksa yakni NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI dan SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut.
Kedua saksi ini diperiksa dalam rangka melengkapi pembuktian peristiwa tindak pidana korupsi pada kegiatan impor gula.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Perkara korupsi impor gula ini mulai disidik sejak Selasa (3/10/2023).
Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.
"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).
Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.