Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Putusan MK soal Batas Usia Capres Senin Pekan Depan, PKB Hingga PSI Beri Tanggapan

Banyak pihak ikut berikan tanggapan menjelang dibacakannya putusan terkait judicial review soal batas minimal usia Capres dan Cawapres di Pemilu 2024

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jelang Putusan MK soal Batas Usia Capres Senin Pekan Depan, PKB Hingga PSI Beri Tanggapan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) pada Senin (22/5/2023) - Dalam waktu dekan MK juga akan membacakan putusan terkait judicial review soal batas minimal usia Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang dibacakannya putusan terkait judicial review (uji materi) soal batas minimal usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), banyak pihak ikut memberikan tanggapan.

Diketahui, MK akan membacakan putusannya pada Senin (16/10/2023), mendatang.

Lebih tepatnya tiga hari sebelum dimulainya pendaftaran Capres/Cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023) nanti.

Adapun pasal yang dibahas yakni Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas minimal usia calon presiden/calon wakil presiden 40 tahun.

Batas usia tersebut digugat untuk diturunkan menjadi 35 tahun atau bahkan 25 tahun, dengan syarat yang bersangkutan pernah memiliki pengalaman menjabat sebagai penyelenggara negara.

Baca juga: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Finalisasi, Sidang Perkara akan Digelar 16 Oktober 2023

Sehingga, meskipun belum berusia 40 tahun, seseorang tetap bisa menjadi capres/cawapres kalau pernah menjadi penyelenggara negara seperti gubernur, bupati atau walikota.

Terkait hal tersebut, sejumlah pihak ikut memberikan tanggapan mengenai gugatan aturan ini.

BERITA TERKAIT

Berikut tanggapan sejumlah pihak soal gugatan aturan batas minimal usia Capres/Cawapres di Pilpres 2024.

Tanggapan PKB

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan turut membahas mengenai putusan aturan batas usia minimum Capres/Cawapres.

Daniel mengatakan,  PKB memilih menunggu keputusan MK.

"Kita tunggu saja apa keputusan MK nanti," kata Daniel, Senin (10/10/2023).

Pihaknya juga meyakini MK akan memahami tentang open legal policy, yakni DPR sebagai pihak yang berwenang membuat Undang-undang.

"Tapi saya meyakini bahwa MK paham benar kalau ini menyangkut open legal policy."

"Sehingga akan dikembalikan kepada DPR sebagai pembuat UU," ucap Daniel.

Baca juga: Rocky Gerung: Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Akan Perburuk Demokrasi dan Pendidikan Politik

Partai Demokrat

Sementara itu, Partai Demokrat berharap putusan MK itu tetap menjaga semangat reformasi dan iklim demokrasi di tanah air.

"Kita tunggu keputusan MK, tentunya juga menaruh harapan besar agar keputusan itu tidak mendegradasi demokrasi dan semangat reformasi."

"Kita berharap sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, MK menjadi garda terdepan dalam menjaga derajat dan kualitas demokrasi," jelas Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, Selasa (10/10/2023).

Lebih lanjut, Partai Demokrat tak ingin berspekulasi terkait hal ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim MK untuk memutuskan perkara.

Respons Waketum PAN

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi berharap MK dapat selalu independen dalam memutuskan gugatan terkait batas usia minimum Capres/Cawapres nanti.

Pihaknya pun tak ingin mengintervensi MK dalam memutuskan gugatan ini.

"PAN tidak akan intervensi keputusan MK, silakan MK memutuskan secara independen karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat," kata Viva, Selasa (10/10/2023).

Ia juga memastikan partai PAN tetap akan mengikuti keputusan MK.

"Jadi terserah MK, dan PAN akan mengikuti segala keputusan MK," ungkap Viva.

Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (Tribunnews.com/ Mario Sumampow)

Baca juga: Singgung Nama Gibran, PKB dan Pengamat Ingatkan MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Tanggapan PSI

Berbeda dengan partai lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) justru dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya berharap MK  mengabulkan gugatannya.

Ketua Umum DPP PSI, Dedek Prayudi, mengatakan jika gugatannya tersebut dikabulkan MK, maka partisipasi anak muda dalam politik semakin terbuka lebar.

"Saya berharap putusan MK adalah menerima gugatan saya supaya ruang buat anak muda berpartisipasi dalam politik terbuka lebar," kata Dedek, Selasa (10/10/2023).

Kendati demikian, Dedek tetap menerima putusan apapun dari hakim MK meski gugatannya itu tidak dikabulkan.

"Kami percaya bahwa hakim MK adalah orang-orang yang memiliki kredibilitas, kapasitas, dan integritas yang tidak perlu diragukan lagi," jelas Dedek.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco/Fersianus Waku/Chaerul Umam/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas