Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Terkait Kasus BTS BAKTI Kominfo

Dito mengungkapkan bahwa tak ada sepeserpun uang yang mengalir kepadanya terkait kasus ini termasuk untuk pengamanan perkara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Terkait Kasus BTS BAKTI Kominfo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). 

Dalam persidangan sebelumnya, saksi bernama Resi Yuki Bramani yang merupakan anak buah terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak mengungkapkan adanya pengantaran bingkisan ke rumah Dito Ariotedjo.

Di persidangan, Resi mengakui bahwa dirinya melakukan itu sebab diperintah terdakwa Irwan Hermawan.

Galumbang dan Irwan sendiri dalam kasus ini memiliki posisi sebagai teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

"Pak Irwan memerintahkan untuk memberikan bingkisan dua kali ke Jalan Denpassar," ujar Resi dalam persidangan Senin (9/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat.

"Rumah siapa itu?" tanya Hakim.

"Rumah saudara Dito, pak. Dito Ariotedjo," jawab Resi.

Selain Resi, pada persidangan Selasa (26/9/2023) juga, nama Dito sempat disebut-sebut oleh Irwan Hermawan yang saat itu menjadi saksi mahkota.

Berita Rekomendasi

Kata Irwan, ada Rp 27 miliar yang digelontorkannya untuk mengamankan kasus melalui Dito.

Uang tersebut merupakan bagian dari ratusan miliar rupiah yang dia kutip dari para rekanan proyek BTS Kominfo atas perintah Anang Achmad Latif.

"27 miliar," kata Irwan.

"Siapa itu?" tanya Hakim Fahzal Hendri.

"Pada saat itu saya tidak serahkan langsung titip ke teman namanya Resi dan Windi. Terakhir namanya Dito. Pada saat itu namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," ujar Irwan.

Namun pengakuan tersebut telah dibantah Dito, sebab dirinya mengaku tak mengenal Irwan Hermawan.

Adapun keterangan Dito sebagai saksi ini kemudian menjadi fakta persidangan atas perkara tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas