Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Bantah Gunakan Jasa Konsultan Pajak PT AME karena Faktor Rafael Alun

hal itu disampaikan Agustinus Lomboan saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersaksi untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Saksi Bantah Gunakan Jasa Konsultan Pajak PT AME karena Faktor Rafael Alun
Tribunnews.com/Rahmat
Saksi Direktur PT Apexindo Pratama Duta 2008-2010, Agustinus Lomboan. Saksi Direktur PT Apexindo Pratama Duta 2008-2010, Agustinus Lomboan membantah perusahaannya gunakan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (AME) karena faktor Rafael Alun Trisambodo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Direktur PT Apexindo Pratama Duta 2008-2010, Agustinus Lomboan membantah perusahaannya gunakan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (AME) karena faktor Rafael Alun Trisambodo.

Adapun hal itu disampaikan Agustinus Lomboan saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersaksi untuk terdakwa kasus gratifikasi dan suap mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, Rabu (11/10/2023).

"Saya ingin tahu lagi apakah dengan menggunakan konsultan pajak betul-betul profesional atau karena dibantu kebetulan ada orang yang bekerja di kantor pajak," kata hakim di persidangan kepada Agustinus.

Baca juga: Soal Pinjaman Dana Rafael Alun Rp1,5 M, Kuasa Hukum: Sudah Dikembalikan

"Maksud saya apakah karena menggunakan konsultan pajak ini karena adanya orang dalam sehingga lancar saja pelaporannya atau urusan pajaknya atau bagaimana menurut saudara melihatnya?" tanya hakim.

"Saya rasa tidak begitu Pak Hakim. Saya hanya melihat profesionalisme dan saya juga baru tahu bahwa perusahaan ini ada hubungannya sama Pak Alun," jawab Agustinus.

"Tapi ini kantor pajak yang sudah Anda digunakan PT AME saja, ada Indisi juga Anda gunakan, apakah di Indisi ada orang pajak juga?" tanya hakim.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada, karena profesional," jawab Agustinus.

Baca juga: Saksi Sebut Rafael Alun Sempat Perintahkan Agar Setujui Peminjaman Dana Rp1,5 Miliar

"Kalau PT AME ada orang pajaknya?" tanya hakim.

"Tapi yang hadir bukan saudara Rafael alun konsultan pajaknya," jawab Agustinus.

"Ya memang bukanlah, seorang pajak datang langsung itu nggak mungkin. Tapi kan di perusahaan itu ada orang pajak. Jadi yang jelas saudara menggunakan konsultan pajak untuk mengelola pajak di perusahaan saudara, yang kira-kira karena ada hambatan," tegas hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas