BREAKING NEWS: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Pakai Pakaian Serba Hitam
KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis (12/10/2023) malam.
Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Syahrul tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi berwarna hitam.
Tampak Syahrul tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 19.30 WIB dengan diantar menggunakan mobil SUV berwarna hitam.
Saat dibawa ke gedung KPK, Syahrul tidak mengucapkan satu patah kata pun.
Dirinya pun langsung naik ke lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan paksa terhadap Syahrul tersebut.
Di sisi lain, Tribunnews.com telah menghubungi pengacara Syahrul, Febri Diansyah dan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali terkait penjemputan paksa Syahrul.
Baca juga: Sosok 2 Adik Syahrul Yasin Limpo yang Juga Pernah Jadi Tersangka Korupsi, Satu Masih Ditahan
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).
Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.
Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian