Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan: 11 Saksi Diperiksa, Ada SYL dan Kapolrestabes Semarang

Polda Metro sudah periksa 11 saksi termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan: 11 Saksi Diperiksa, Ada SYL dan Kapolrestabes Semarang
TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/Dok. Polda Jateng
Syahrul Yasin Limpo, Kombes Irwan Anwar, dan Firli Bahuri. Polda Metro sudah periksa 11 saksi termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejauh ini, total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Pilih Mudik ke Makassar daripada Diperiksa KPK, SYL Sudah Prediksi Bakal Tersangka dan Ditahan?

Dari 11 saksi tersebut, Ade mengatakan ada satu saksi yang sudah diperiksa dua kali dalam tahap penyidikan. 

Namun, Ade tak merinci lebih lanjut siapa sosok saksi yang disebutkan tersebut.

"Dan salah satunya (saksi) sudah dilakukan 2 kali diperiksa," ungkapnya.


Kasus Pemerasan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Berita Rekomendasi

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Baca juga: Drama Tersangka SYL: Batal Diperiksa Pilih Mudik ke Makassar, Malam Hari Jadi Tersangka KPK

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas