Mahkamah Konstitusi Respons Somasi Terhadap 9 Hakim Soal Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) merespons somasi yang dilayangkan Perekat Advokat (Perekat) Nusantara terhadap sembilan hakim konstitusi.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merespons somasi yang dilayangkan Perekat Advokat (Perekat) Nusantara terhadap sembilan hakim konstitusi.
Dalam somasinya, organisasi advokat itu meminta sembilan hakim konstitusi untuk mundur dari persidangan perkara gugatan batas usia capres-cawapres.
Kasubbag Humas MK Mutia Fria, mengatakan akan menyampaikan somasi tersebut ke sembilan hakim konstitusi.
"Saat ini, kami akan menyampaikan somasi yang tadi kami terima (ke hakim konstitusi)," kata Mutia, saat ditemui di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Terkait somasi tersebut akan mengganggu jalannya sidang perkara batas usia capres-cawapres atau tidak. Mutia menjelaskan, persidangan yang telah diagendakan, biasanya akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
"Namun terkait somasi ini akan merubah jadwal sidang atau tidak, kami belum dapat menyampaikan jawaban ini," ucapnya.
Untuk diketahui, sidang perkara tersebut telah dijadwalkan MK, pada Senin 16 Oktober 2023 mendatang.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Baca juga: Hasil Survei Anies Baswedan di Sumatera Utara Jeblok, NasDem Somasi LSI Denny JA